Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi – SUKABUMI KINI

Minggu, 20 September 2026

Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tujuh orang  tersangka kasus pelemparan Bom Molotov di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Ahad (26/4/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan para pelaku melakukan aksinya karena motif <span;>tersinggung diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antar-kelompok semakin meluas.

” Tim langsung bergerak setelah ada laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Samian dalamam keteragan pers tertulis, Senin (28/4/2026). Hasilnya, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi lanjut Samian, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menambahkan, tujuh orang tersebut berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Ia menerangkan aksi ini dipicu oleh persoalan sepele.

Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok. “Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” jelasnya.

Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono. Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. S

Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban. “Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. R. Achmad

Berita Lainnya

Kategori Berita

Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tujuh orang  tersangka kasus pelemparan Bom Molotov di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Ahad (26/4/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan para pelaku melakukan aksinya karena motif <span;>tersinggung diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antar-kelompok semakin meluas.

” Tim langsung bergerak setelah ada laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Samian dalamam keteragan pers tertulis, Senin (28/4/2026). Hasilnya, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi lanjut Samian, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menambahkan, tujuh orang tersebut berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Ia menerangkan aksi ini dipicu oleh persoalan sepele.

Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok. “Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” jelasnya.

Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono. Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. S

Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban. “Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. R. Achmad

Berita Lainnya

IMG 20260920 WA0025
PKS Kota Sukabumi Kumpulkan Dewan Penasehat dan Pakar, Ada Apa?
IMG 20260920 WA0020
Kebiasaan Anak Gunakan HP Jadi Sorotan di Momen HUT Himpaudi Sukabumi
IMG 20260920 WA0017
Ratusan Guru PAUD Ikuti Edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana dalam Rangkaian HUT Himpaudi ke-21
IMG 20260920 WA0015
World Cleanup Day 2026 di Sukabumi, Pemuda Diajak Bergerak Bersihkan Lingkungan
IMG 20260919 WA0024
Terbatas Fasilitas dan Anggaran, Skateboard Sukabumi Tetap Bidik Porprov 2026

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top