Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen – SUKABUMI KINI

Jumat, 21 Agustus 2026

Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat menemui ratusan massa aksi dari Gerakan Reformis Islam (Garis) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol. Ayi menyatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami tentu menyambut baik aspirasi ini. Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui penegakan Perda miras,” ujar Ayi. Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dari kegiatan tersebut, petugas kerap mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Razia terus kami lakukan di titik-titik yang sudah teridentifikasi. Namun, kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat terkait lokasi-lokasi yang diduga masih menjual miras, karena praktiknya sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Ayi.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap kembali muncul meski sudah dilakukan penindakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan.

Ayi menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal demi menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi. “Silakan berikan data kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Seperti diketahui, massa aksi menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai larangan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Kota Sukabumi menerapkan kebijakan larangan mihol nol persen.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat menemui ratusan massa aksi dari Gerakan Reformis Islam (Garis) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol. Ayi menyatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami tentu menyambut baik aspirasi ini. Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui penegakan Perda miras,” ujar Ayi. Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dari kegiatan tersebut, petugas kerap mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Razia terus kami lakukan di titik-titik yang sudah teridentifikasi. Namun, kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat terkait lokasi-lokasi yang diduga masih menjual miras, karena praktiknya sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Ayi.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap kembali muncul meski sudah dilakukan penindakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan.

Ayi menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal demi menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi. “Silakan berikan data kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Seperti diketahui, massa aksi menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai larangan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Kota Sukabumi menerapkan kebijakan larangan mihol nol persen.

Berita Lainnya

IMG 20260821 WA0010
Sampah di Rumah Bisa Jadi Cuan, Bank Sammi Sukabumi Siap Angkut Gratis
Image1787287121
DPRD dan Pemkot Sukabumi Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
IMG 20260820 WA0044
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H Iwan Ridwan Pimpin Kunjungan Kerja Pengawasan ke PT Indocement Cicantayan
Unnamed
Pengurus RT/RW Cisarua Kota Sukabumi Diminta Jadi Motor UMKM hingga Penjaga Lingkungan
IMG 20260820 WA0035
Kader PKK dan Posyandu di Kota Sukabumi Didorong Jadi Penggerak Hidup Sehat

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top