Libur Panjang, Disdukcapil Kota Sukabumi Tetap Layani Perekaman KTP dan Aktivasi IKD – SUKABUMI KINI

Jumat, 21 Agustus 2026

Libur Panjang, Disdukcapil Kota Sukabumi Tetap Layani Perekaman KTP dan Aktivasi IKD

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14-15 Mei 2026. Pelayanan khusus tersebut difokuskan untuk perekaman KTP elektronik pemula, pencetakan KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Plt Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi mengatakan, layanan bertajuk Holiday Service itu dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.

“Layanan Holiday Service dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole,” ujar Adrian. Ia menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan, terutama bagi pemula yang akan melakukan perekaman KTP elektronik dan warga yang ingin mengaktifkan IKD.

Namun demikian, untuk pengajuan pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan lainnya tetap dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, di luar hari libur dan cuti bersama.

Disdukcapil Kota Sukabumi pun mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah tanpa harus mengganggu aktivitas kerja maupun sekolah.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Libur Panjang, Disdukcapil Kota Sukabumi Tetap Layani Perekaman KTP dan Aktivasi IKD

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14-15 Mei 2026. Pelayanan khusus tersebut difokuskan untuk perekaman KTP elektronik pemula, pencetakan KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Plt Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi mengatakan, layanan bertajuk Holiday Service itu dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.

“Layanan Holiday Service dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole,” ujar Adrian. Ia menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan, terutama bagi pemula yang akan melakukan perekaman KTP elektronik dan warga yang ingin mengaktifkan IKD.

Namun demikian, untuk pengajuan pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan lainnya tetap dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, di luar hari libur dan cuti bersama.

Disdukcapil Kota Sukabumi pun mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah tanpa harus mengganggu aktivitas kerja maupun sekolah.

Berita Lainnya

IMG 20260821 WA0010
Sampah di Rumah Bisa Jadi Cuan, Bank Sammi Sukabumi Siap Angkut Gratis
Image1787287121
DPRD dan Pemkot Sukabumi Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
IMG 20260820 WA0044
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H Iwan Ridwan Pimpin Kunjungan Kerja Pengawasan ke PT Indocement Cicantayan
Unnamed
Pengurus RT/RW Cisarua Kota Sukabumi Diminta Jadi Motor UMKM hingga Penjaga Lingkungan
IMG 20260820 WA0035
Kader PKK dan Posyandu di Kota Sukabumi Didorong Jadi Penggerak Hidup Sehat

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top