Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya – SUKABUMI KINI

Jumat, 18 September 2026

Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Warga yang hendak pindah alamat dari luar daerah ke Kota Sukabumi perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Informasi mengenai persyaratan terbaru tersebut disampaikan Disdukcapil Kota Sukabumi melalui akun Instagram resminya pada 16 September 2026.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan pemohon adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan dari daerah asal. Selain SKPWNI, pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan sesuai dengan kondisi tempat tinggal di alamat tujuan.

Ada beberapa pilihan surat pernyataan yang dapat digunakan. Pertama, surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan.

Kedua, surat pernyataan bersedia menerima pemohon sebagai anggota keluarga yang juga harus diketahui dan ditandatangani ketua RT dan RW setempat. Pemohon juga dapat melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan.

Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan. Disdukcapil menegaskan, alamat tujuan yang dicantumkan dalam pengurusan pindah harus ditulis secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nomor rumah, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dokumen lain yang harus dilampirkan adalah KTP-el lama asli milik kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang melakukan perpindahan alamat. Dalam informasi tersebut, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pemohon pada prinsipnya harus datang langsung untuk mengurus proses perpindahan alamat.

Namun, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon harus melengkapi surat kuasa serta KTP penerima kuasa. Dengan adanya persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak pindah alamat ke Kota Sukabumi disarankan memastikan seluruh dokumen dan alamat tujuan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi perpindahan penduduk dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Warga yang hendak pindah alamat dari luar daerah ke Kota Sukabumi perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Informasi mengenai persyaratan terbaru tersebut disampaikan Disdukcapil Kota Sukabumi melalui akun Instagram resminya pada 16 September 2026.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan pemohon adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan dari daerah asal. Selain SKPWNI, pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan sesuai dengan kondisi tempat tinggal di alamat tujuan.

Ada beberapa pilihan surat pernyataan yang dapat digunakan. Pertama, surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan.

Kedua, surat pernyataan bersedia menerima pemohon sebagai anggota keluarga yang juga harus diketahui dan ditandatangani ketua RT dan RW setempat. Pemohon juga dapat melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan.

Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan. Disdukcapil menegaskan, alamat tujuan yang dicantumkan dalam pengurusan pindah harus ditulis secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nomor rumah, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dokumen lain yang harus dilampirkan adalah KTP-el lama asli milik kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang melakukan perpindahan alamat. Dalam informasi tersebut, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pemohon pada prinsipnya harus datang langsung untuk mengurus proses perpindahan alamat.

Namun, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon harus melengkapi surat kuasa serta KTP penerima kuasa. Dengan adanya persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak pindah alamat ke Kota Sukabumi disarankan memastikan seluruh dokumen dan alamat tujuan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi perpindahan penduduk dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya

IMG 20260918 WA0018
DPRD Kota Sukabumi Audiensi Bersama Forum Komunikasi RT/RW dan FITRA Bahas Rencana Pinjaman Pemkot
FB IMG 1789652569507
Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya
IMG 20260917 WA0028
DPRD Kota Sukabumi Akan Tindaklanjuti Aspirasi GMNI, Terkait Tindaklanjut Temuan BPK
IMG 20260917 WA0027
GMNI Sukabumi Raya Datangi Balai Kota dan DPRD, Soroti Transparansi LHP BPK Tahun 2025
IMG 20260916 WA0011
Jangan Putus UHC, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dorong Pemkot Manfaatkan Opsi Pembiayaan BPJS

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top