Home > Kabar

Pilkada Mendekat, KPU Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Syarat Pencalonan Wali Kota

KPU ingin memastikan setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno melakukan sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 di Balai Kota Sukabumi, Senin (12/8/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno melakukan sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 di Balai Kota Sukabumi, Senin (12/8/2024).

SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Caranya dengan menggelar Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai RPJPD di Oproom Setda Balai Kota Sukabumi, Senin (12/8/2024).

'' Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),'' ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan dalam pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU kata Imam, ingin memastikan setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imam menerangkan, diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang memaparkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Sukabumi. Hal ini bertujuan agar penyusunan visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

'' Hal ini diatur dalam Peraturan KPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD,'' ungkap Imam. Selain itu untuk memastikan pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.

" Pilkada menjadikan tempat waktu atau ruang bergembira bagi masyarakat yang akan memilih calon pemimpin di Kota dan di Provinsi Jawa barat," ujar Plh Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Hasan Asari. Pemberian hak pilih merupakan hari kebahagiaan. Secara demokratis dihargai hak-haknnya.

Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini kata Hasan, dinilai sangat penting karena regulasi struktur dan fungsi itu adalah pedoman pelaksanaan pilkada. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman serta meningkatkan koordinasi antar berbagai unsur yang terlibat sehingga penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.

" Kami berharap pertemuan hari ini memberikan manfaat dan pengetahuan sebesar-besarnya,'' kata Hasan. Nantinya bisa dijadikan panduan dari partai politik untuk memberikan masukan tentang apa visi jangka panjang Kota Sukabumi dan misi untuk lima tahun ke depan.

Hasan menuturkan, terkait dengan tahapan penyusunan RPJPD Kota Sukabumi dokumen-dokumen dan draft nya sudah sampai di bagian akhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melaksanakan proses yang cukup panjang.

" Pilkada serentak pada tahun ini memiliki latar belakang yang panjang dalam upaya sinkronisasi perencanaan jangka panjang dan menengah daerah," terang Hasan. Sehingga ketika ada proyek strategis nasional dan memberikan data dukung yang berkesinambungan. Riga Nurul Iman

× Image