Di HUT Kemerdekaan, 256 Warga Binaan Lapas Sukabumi Peroleh Remisi
SUKABUMI--Sebanyak 265 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia. Remisi ini bervariasi dari mulai pengurangan masa hukuman satu bulan hingga enam bulan.
Secara simbolis surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Nyomplong pada 17 Agustus 2024. Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Gatot Harisaputro pemberian remisi ini bervariasi dari mulai pengurangan masa hukuman satu bulan hingga enam bulan.
“ Remisinya macam-macam dari mulai satu hingga enam bulan, dan terdiri dari warga binaan dengan latar belakang berbagai kasus,'' jelasnya. Menurut Gatot, ada banyak kegiatan penilaian mulai dari kepribadian dan kemandirian.
Untuk kepribadian ada pesantren dari hari Senin-Kamis dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Kementerian Agama. Gatot merinci penerima remisi satu bulan adalah sebanyak 21 orang, remisi dua bulan sebanyak 53 orang, dan 121 orang menerima remisi tiga bulan.
Selanjutnya, remisi empat bulan diberikan kepada 50 orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 19 orang dan satu orang lainnya mendapatkan remisi enam bulan. Untuk memeriahkan Peringatan HUT Ke – 79 Republik Indonesia, Lapas Kelas II Nyomplong menyelenggarakan berbagai perlombaan yang melibatkan seluruh warga binaan.
Di sisi lain, Pj Wali Kota Sukabumi membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI di antaranya remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan memiliki kedisiplinan tinggi dalam program pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia pun berpesan bahwa pemberian remisi selayaknya dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Riga Nurul Iman