Home > Kabar

Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Sukabumi Dibekuk Polisi

Perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi didepan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Sabtu (22/6/2024) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/9/2024).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/9/2024).

SUKABUMI--Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan terhadap Korban, MAN (17 tahun). Dua pelaku yang ditangkap itu yakni WAB (44) dan AC (42). Keduanya berhasil diamankan polisi tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan Satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. Selain itu satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor. " Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ungkap Rita, Sabtu (7/9/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku kami ancam dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

Menyikapi kejadian tersebut, Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orang tuanya untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara. " Kami pihak Kepolisian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada akeluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya,'' cetusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi didepan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Riga Nurul Iman

× Image