Home > Kabar

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024

Hal ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan.
Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi dalam pilkada 2024.
Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi dalam pilkada 2024.

SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam pilkada 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup di ruang pertemuan KPU, Ahad (22/9/2024).

Tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan itu yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami, dan Ayep Zaki-Bobby Maulana. Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menerangkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini memasuki rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon.

'' Telah digelar rapat pleno secara tertutup untuk menentukan atau menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon dalam Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024," ujar Imam kepada wartawan, Ahad. Hal ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan.

Mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon, pemenuhan persyaratan, pemeriksaan kesehatan, perbaikan dan seterusnya. Sehingga, pada momen ini KPU memplenokan dari seluruh proses tersebut.

'' Hasilnya, seluruh bakal calon ada tiga pasang yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada tahun 2024 di Kota Sukabumi dan SK nya sudah terbit hari ini," ungkap Imam. Setelah penetapan calon tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut bagi para calon yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024).

Selanjutnya disusul deklarasi damai dan memasuki tahapan kampanye pafa 25 September 2024. Khusus, untuk pengundian nomor urut pasangan calon, pesertanya nanti dibatasi hanya 25 orang dari tim pemenangan pasangan calon dan berlaku pula dalam deklarasi damai. Riga Nurul Iman

× Image