Roadshow Ke Wilayah, Pj Wali Kota Sukabumi Tekankan ASN dan Non ASN Harus Netral
SUKABUMI--Para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemkot Sukabumi diminta menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (9/10/2024).
Dalam momen tersebut hadir Pj Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti, unsur Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, dan Camat Warudoyong Sandra Teguh Utama. Selain itu hadir ASN dan non ASN di lingkup Kecamatan Warudoyong.
'' Intinya mengingatkan pilkada serentak sudah mulai, tahapan-tahapannya seperti kampanye. Terkait tugas kelurahan mendukung lancarnya pelaksanaan tahapan pilkada,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada wartawan. Terutama yang jadi sorotan netralitas baik ASN maupun non ASN tetap harus netral dan harus menjaga kekompakan.
Nantinya lanjut Kusmana, beda pilihan akan disampaikan dalam pencoblosan. Karena aturannya sudah jelas masalah netralitas sesuai aturan SKB lima menteri.
Dalam kesempatan itu Pj Wali Kota Sukabumi menyampaikan beberapa hal lainnya. Di antaranya pilkada serentak 2024 ini adalah awal untuk mencapai Indonesia emas tahun 2045.
Selain itu koordinasi harus terus berjalan dengan aparat TNI/Polri. Berikutnya, membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak golput.
Hal penting lainnya terkait antisipasi berita hoak yang ada di kalangan masyarakat. Jangan sampai aparatur malah menyebarkan berita hoax tersebut.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji juga memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olaharaga, dan Pariwisata (Disporapar) Tejo Condro Nugroho dalam momen peringatan hari olahraga nasional (Haornas). Namun, pemberian saksi menunggu salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bawaslu Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Nantinya, rekomendasi sanksi dari Bawaslu ini akan diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.
'' Secara resmi belum terima LHP Bawaslu dan kami menunggu laporan inspektorat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,'' kata Kusmana. Ia mengaku, sudah membaca sedikit di media massa terkait putusan Bawaslu. Di mana, tidak ada pelanggaran pidana dan hanya disiplin ASN.
'' Saya tindaklanjuti, sudah komunikasi dengan inspektorat jenderal dan inpektur provinsi langkah apa yang harus diilakukan,'' kata Kusmana. Intinya, pelanggaran harus ditindaklanjuti terkait pelanggaran displin sedang dan nanti melihat dulu LHP dari bawaslu.
Menurut Kusmana, sanksi sedang juga terasa berat karena berupa menunda kenaikan pangkat dan menunda gaji berkala. Nantinya, ada tim kecil dalam merumuskan sanksinya.
Selain itu lanjut Kusmana, ada pertimbangan teknis BKN untuk menentukan langkah. '' Peristiwa ini jadi perhatian buat yang lain. Faktor ASN berpolitik dari evaluasi sebelumnya yakni kekeluargaan, merasa hutang budi maupun tersakiti,'' jelasnya. Riga Nurul Iman