Home > Kabar

Pasang Puluhan Spanduk, Polres Sukabumi Kota Gencar Sosialisasikan Ops Zebra Lodaya 2024

Melalui spanduk-spanduk ini, polisi berharap para pengguna jalan dapat mengetahui waktu pelaksanaan.
Pemasangan spanduk dalam sosialisasi Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi, Jumat (18/10/2024).
Pemasangan spanduk dalam sosialisasi Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi, Jumat (18/10/2024).

SUKABUMI--Subsatgas Dikmas Operasi Zebra Lodaya-2024 Polres Sukabumi Kota terus mensosialisasikan kegiatan dan sasaran Operasi Zebra Lodaya-2024. Di antaranya dengan memasang puluhan spanduk di beberapa lokasi strategis di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya preemtif Polres Sukabumi Kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas. Kaopsres Zebra Lodaya-2024 Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasubsatgas Publikasi Ipda Ade Ruli Bahtiarudin menerangkan, pihaknya menyiapkan lebih dari 20 buah spanduk untuk dipasang di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

" Lebih dari 20 buah spanduk telah kami siapkan untuk dipasang di beberapa lokasi strategis yang yang mudah ditemukan atau dibaca oleh masyarakat, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengemudi lainnya," ujar Ade kepada wartawan Jumat (18/8/2024). Melalui spanduk-spanduk ini, polisi berharap para pengguna jalan dapat mengetahui waktu pelaksanaan maupun sasaran Operasi Zebra Lodaya-2024.

Petugas juga lanjut Ade, mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara dan pengemudi untuk berhati-hati saat berkendara dan hindari pelanggaran Lalu Lintas. Mari sama-sama ciptakan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi.

Seperti diketahui sebelumnya, Operasi Zebra Lodaya-2024 digelar Polres Sukabumi Kota selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Adapun sasaran Operasi Zebra Lodaya-2024 adalah pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, pengendara yang melawan arus Lalu Lintas dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan pengemudi kendaraan roda Empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt.

Berikutnya, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Riga Nurul Iman

× Image