Jamin Pilkada Ramah Disabilitas, Bawaslu Sukabumi Awasi Pencetakan Surat Suara Alat Bantu Tuna Netra
SUKABUMI--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terus mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Salah satunya Bawaslu Kota Sukabumi melakukan pengawasan pencetakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) Pemilihan Kepala daerah serentak di PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, sekitar dua minggu yang lalu Bawaslu Kota Sukabumi mendatangi PT Gramedia di Cikarang. Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih melakukan pengawasan langsung ke PT Pura Barutama bersama Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi Yudi Yustiawan dan Kabag Tapem Setda Kota Sukabumi Ratna Hermayanti.
" Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen memastikan proses pencetakan surat suara khusus alat bantu tuna netra sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' ujar Yasti kepada wartawan, Jumat (25/10/2024). Hal ini guna memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi menjadi pemilihan aksesibel dan ramah disabilitas, dengan cara mengawasi langsung pencetakan surat suara khusus alat bantu tuna netra.
PT Pura Barutama Kudus terang Yasti, telah mencetak 551 Lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024. Selain itu juga 551 lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tuna Netra untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat untuk Kota Sukabumi.
'' Proses pencetakan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2024,'' ungkap Yasti. Bawaslu akan memastikan KPU menepati prinsip dalam pengadaan Logistik yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.
Pelaksanaan pengawasan ini lanjut Yasti merupakan amanat Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024. Ketentuan ini mengatur tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Riga Nurul Iman