Sukabumi Percepat Tangani Stunting, Lewat Evaluasi Pendampingan Keluarga Beresiko
SUKABUMI--Pemkot Sukabumi mempercepat penanganan stunting. Salah satunya dengan evaluasi Pendampingan Sasaran keluarga risiko stunting (KRS) Tim Pendamping Keluarga (TPK) Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Goalpara Teapark Sukabumi, Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi ini dalam mempercepat penanganan stunting. Dalam momen itu hadir Pj Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti.
'' Acara ini dalam rangka mewujudkan visi kota sukabumi religius, nyaman dan sejahtera, pemkot melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah masalah yang terjadi di masyarakat, salah satunya ada masalah stunting,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Permasalahan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, dengan target yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2020 2024 adalah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 dan telah direvisi menjadi 18,95 persen.
Kota Sukabumi terang Kusmana, menjadi salah satu dari 154 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi prioritas baru pada tahun 2022. Berdasarkan keputusan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala '” badan perencanaan pembangunan nasional nomor kep.10/m.ppn/hk/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2022.
Kusmana menuturkan, berdasarkan hasil SKI tahun 2023, Kota Sukabumi mengalami peningkatan prevalensi stunting menjadi 26,99 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian karena stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia menuju sdm unggul, Indonesia maju.
'' Percepatan penurunan stunting harus dimulai dari masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan dan dalam pelaksanaannya sasaran akan didampingi oleh tim pendamping keluarga (TPK) di wilayahnya masing masing,'' ungkap Kusmana. Yang kemudian akan dikordinasikan oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kelurahan.
Sesuai dengan Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, TPPS kelurahan diketuai oleh ibu ketua TP PKK kelurahan dan dibantu oleh pengurus yang berasal dari pengurus TP PKK keluruhan, aparat wilayah, PLKB dan lintas sektor terkait.
Kepengurusan TPPS kelurahan lanjut Kusmana, sampai saat ini telah terbentuk tapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala dalam koordinasinya. Sehingga perlu dilakukan penguatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada sasaran yang diselenggarakan oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS).
Dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting terang Kusmana, terdapat 5 pilar strategi nasional dalam dalam Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Ada kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, oleh sebab itu dibutuhkan kordinasi untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
'' Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting setidaknya dilaksanakan melalui tiga pendekatan,'' ungkap Kusmana. Ke tiganya yakni pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak dan pendekatan berbasis keluarga beresiko stunting.
Hari ini lanjut Kusmana, alhamdulilah berkesempatan untuk dapat bersilaturahmi secara bertatap muka dalam kegiatan evaluasi pendampingan sasaran KRS oleh TPK. '' Tugas kita mendampingi calon pengantin (Catin) dan ibu Hami serta Intervensi gizi,'' jelasnya. Riga Nurul Iman