Home > Kabar

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung.
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Sebanyak tiga orang terduga pengedar narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 28,18 gram, 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.

Ketiga pelaku itu yakni ALH (29 tahun), HD (52) dan YI (34). Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi dan waktu berbeda.

" Ketiga terduga pelaku ini berhasil diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10),'' ujar Iwan kepada wartawan Senin (4/11/2024). Sedangkan YI diamankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10).

Dari terduga pelaku ALH lanjut Iwan, diamankan 32 paket sabu siap edar, dari terduga pelaku HD,l diamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Sedangkan dari YI diamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital.

'' Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah diamankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram," kata Iwan. Ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.

Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku lanjut Iwan hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung. '' Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba,'' jelasnya.

Iwan mengajak, mari ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam Pasal 114 (2) dan ]asal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup. Riga Nurul Iman

× Image