Edarkan Ribuan Butir Obat Keras Terbatas, Seorang Warga Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas I (34 tahun). Sebab, warga Lembursitu Kota Sukabumi yang diamankan di kawasan perumahan Gracias Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ini mengedarkan obat keras terbatas.
Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, dari pelaku poliis mengamankan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai. “ Pada hari Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual ataumengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11/2024) siang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3.700 butir, sebuah lakban, satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar Rp 150 Ribu. Ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya yang telah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“ Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata Iwan. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas dan mari sama-sama wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba.
Hingga saat ini, terduga pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Riga Nurul Iman