Home > Kabar

Dorong Keterbukaan Informasi, Pemkot Sukabumi Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

Hal ini untuk selalu menyajikan informasi berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan penghargaan badan publik informatif kepada Pemkot Sukabumi di Bandung, Kamis (14/11/2024).
Penyerahan penghargaan badan publik informatif kepada Pemkot Sukabumi di Bandung, Kamis (14/11/2024).

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi meraih predikat badan publik informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan Badan Publik Informatif tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kepada Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik yang diadakan di Gedung Merdeka Bandung Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah lainnya telah mengikuti serangkaian evaluasi seperti penilaian lapangan. Di iantaranya mencakup evaluasi terhadap inovasi layanan publik pada 8 Oktober lalu.

'' Predikat badan publik informatif merupakan sebuah tantangan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hal ini untuk selalu menyajikan informasi berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

Sehingga kata Kusmana, alhamdulillah merasa bangga karena Pemkot Sukabumi mendapatkan predikat badan publik informatif. '' Ini tantangan bagi kita agar bisa dipertahankan, kemudian ini juga bukti nyata bahwa kita sudah memenuhi persyaratan terkait keterbukaan informasi publik,'' jelasnya.

Semoga lanjut Kusmana, prestasi ini terus dilanjutkan dan jajdi tugas berat bagi perangkat daerah. Karena ini bukan hanya sekedar penghargaan tapi harus diisi dengan informasi berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, dalam laporannya menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan hasil evaluasi tahun lalu, pada evaluasi tahun ini terdapat peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menyandang predikat informatif. Evaluasi ini bukanlah ajang kompetisi, karena implementasi keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“ Alhamdulillah setiap tahun ada lonjakan hasil evaluasi Komisi Informasi terhadap kepatuhan badan publik. Pada tahun 2023 ada 13 Pemerintah kabupaten dan kota yang informatif, dan tahun ini ada 20 pemerintah kabupaten dan kota,'' ungkap Ijang. Kemudian tahun ini tidak ada lagi pemerintah daerah yang berpredikat kurang informatif.

Ijang menuturkan, hasil evaluasi terhadap 146 badan publik di Jawa Barat, menunjukkan tingkat kepatuhan penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik baru mencapai kisaran 47,94 persen. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi publik harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan sekedar menjadi kebanggaan badan publik.

Bey pun meminta Komisi Informasi untuk melakukan perubahan pola pemberian penghargaan dan sanksi terkait penerapan keterbukaan informasi publik. “ Bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi publik, jangan sampai sekedar data dan angka atau masyarakat bertanya dijawab begitu saja,'' imbuhnya. Riga Nurul Iman

× Image