Home > Kabar

Pilkada Sukabumi, Marak Dugaan Kampanye Gunakan Syahadat dan Dibayar Rp 50 Ribu

Upaya kampanye seperti ini dinilai sangat tidak etis dan masuk ke dalam pola kampanye yang tidak sehat.
Ketua Setgab Paslon Wali Kota Sukabumi Fahmi-Dida, Wawan Juanda.
Ketua Setgab Paslon Wali Kota Sukabumi Fahmi-Dida, Wawan Juanda.

SUKABUMI--Kampanye pilkada di Kota Sukabumi diwarnai dengan dugaan pelafalan dua kalimat syahadat disertai pemberian uang Rp 50 ribu, atau yang akrab disebut "Syahadat Gocip'' dalam dukungan kepada paslon wali kota. Aksi ini diduga dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Sukabumi, khususnya paslon nomor urut dua dan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Sukabumi.

Ketua Sekretariat Gabungan (Setgab) Paslon wali kota Sukabumi nomor urut satu Achmad Fahmi-Dida Sembada, Wawan Juanda, secara tegas mengecam metode kampanye tersebut. Ia menyebutnya sebagai praktik tidak etis yang mencederai nilai demokrasi karena membawa agama ke dalam ranah politik secara tidak sehat.

“ Upaya kampanye seperti ini sangat tidak etis dan masuk ke dalam pola kampanye yang tidak sehat. Membawa-bawa agama untuk tujuan politik adalah sesuatu yang tidak dapat kami terima,” ujar Wawan Juanda dalam keterangan pers, Rabu (15/11/2024). Informasi yang diperolehnya, fenomena "Syahadat Gocip" ini tidak hanya terjadi sesekali, tetapi sudah dilakukan secara masif ke berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan, Wawan menyebut timnya menemukan bukti kuat bahwa masyarakat di berbagai wilayah dipaksa untuk melafalkan sumpah dengan mengucapkan, "Demi Allah," serta membaca dua kalimat syahadat sebagai bentuk dukungan kepada paslon nomor urut dua. “ Kami di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Praktik serupa terjadi di banyak tempat, memaksa masyarakat mengucapkan sumpah demi Allah dan melafalkan dua kalimat syahadat. Ini bukan hanya manipulasi, tetapi juga bentuk intimidasi,” jelasnya.

Wawan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut dua telah rampung diproses oleh Bawaslu, dan kini bola berada di tangan KPU.

“ Ini masuk dalam pelanggaran kampanye, sesuai rekomendasi Bawaslu. Jangan biarkan praktik seperti ini mencederai proses demokrasi di Sukabumi,” ungkap Wawan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pemilu di Kota Sukabumi dan berharap masyarakat dapat memilih secara cerdas, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Harapannya lanjut Wawan, proses pilkada ini berjalan bersih, transparan, dan tanpa adanya tekanan. '' Masyarakat harus dibuat cerdas dalam memilih, sehingga mereka dapat menentukan pemimpin terbaik untuk Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan adanya money politik dan sumpah pemilih tersebut. Di mana, kajian tersebut akan diserahkan kepada KPU Kota Sukabumi. Riga Nurul Iman

× Image