Home > Kabar

Paripurna DPRD Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2025, Salah Satunya Sepakati P2RW

Sejumlah rekomendasi disampaikan, antara lain penyelenggaraan kembali program P2RW, peningkatan manfaat inovasi daerah, penguatan pelayanan publik, dan pengembangan ruang ekspresi masyarakat.
Proses rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas perubahan APBD 2025, Senin (25/8/2025).
Proses rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas perubahan APBD 2025, Senin (25/8/2025).

SUKABUMI--Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi akhirnya menyetujui perubahan APBD 2025. Salah satunya menyepakati dipertahankannya program pemberdayaan rukun warga (P2RW).

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian hasil kegiatan Reses Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2025. Serta persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

'' Rancangan perubahan APBD ini merupakan instrumen utama untuk mengakomodasi program yang belum terfasilitasi di tahun anggaran yang sama,'' ujar Ketua Pansus Perubahan APBD 2025, Raden Koesoemo Hutaripto. Penyusunan perubahan APBD telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjelasan Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota, hingga rapat gabungan komisi dengan TAPD dan SKPD terkait.

Pansus juga mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, namun mendorong agar target pendapatan disertai kajian yang matang. Dalam catatan pansus, sejumlah rekomendasi disampaikan, antara lain penyelenggaraan kembali program P2RW, peningkatan manfaat inovasi daerah, penguatan pelayanan publik, dan pengembangan ruang ekspresi masyarakat.

Selain itu lanjut Raden, pansus menyoroti pentingnya penyusunan anggaran yang berbasis kegiatan, kelanjutan rumah singgah di Bandung, peningkatan kualitas transportasi dan infrastruktur pendidikan, serta pembenahan layanan RSUD. Catatan lainnya meliputi pemetaan blueprint angkutan umum, penguatan program Sukabumi Menyala, serta regulasi terkait waralaba dan hak penyandang disabilitas.

Pansus mendorong agar seluruh kebijakan diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pengelolaan keuangan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana harapan dan saran seluruh fraksi DPRD Kota Sukabumi dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Perhitungan dalam Rencana Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dapat berubah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai arahan yang perlu disesuaikan baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” jelas Ayep. Ia menegaskan penyusunan perubahan APBD menuntut kesamaan persepsi antara eksekutif, legislatif, serta aparat pengawasan internal dan eksternal.

Semua proses perencanaan, mekanisme, program, hingga penganggaran disiapkan untuk menjamin akuntabilitas dan kemudahan pengendalian anggaran. Rapat paripurna tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD. Riga Nurul Iman

× Image