Pertanyakan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Puluhan Non ASN Sukabumi Datangi Kantor BKPSDM

SUKABUMI--Puluhan pegawai Non ASN Pemkot Sukabumi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (3/9/2025) siang. Mereka mempertanyakam perubahan syarat dokumen pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yakni syarat kesehatan medical chek up (MCU) yang bisa dilakukan di puskesmas.
Padahal, para Non ASN sebelummya telah menjalani cek kesehatan baik fisik, rohani dan narkoba di rumah sakit dengan biaya sekitar Rp 500 ribu. Kedatangan para non ASN itu ditemui Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Saripudin.
'' Mereka mempertanyakan MCU sebagai persyaratan PPPK paruh waktu,'' ujar Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Saripudin. Di mana, dalam zoom meeting dengan BKN pada Rabu ini disebutkan ada masukan kabupaten/kota lain bagaimana untuk dilakukan di puskesmas dan diperbolehkan oleh BKN.
Akan tetapi kata Didin, para non ASN sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. '' Kita pastikan pakai yang itu aja (MCU di rumah sakit-red),'' jelasnya.
Intinya lanjut Didin, pemeriksaan kesehatan cukup satu saja yang menjadi persyaratan menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Subbidang Pengadaan dan Pengembangan Karier BKPSDM Kota Sukabumi Satria Surya Hidayat menuturkan, di awal BKN menginstruksikan instansi di masing-masing instansi kabupaten/kota mulanya sama dengan dokumen PPPK penuh waktu. Baik surat keterangan sehat dan SKCK.
'' Kemudian pada hari ini zoom meet hari ada masukan dari seluruh kota/kabupaten bahwa agar penyederhanaan dokumen persyaratan dokumen PPPK Paruh waktu terkait surat keterangan sehat dari puskesmas,'' cetus Satria. Dari rapat itu BKN menindaklanjuti saran tersebut yakni MCU bisa dilakukan di puskesmas. Riga Nurul Iman