Belanja Pegawai Capai 41 Persen, Pemkot Sukabumi tak Buka Formasi Pegawai Baru di 2026

SUKABUMI--Anggaran belanja pegawai di lingkup Pemkot Sukabumi mencapai sekitar 41 persen dari total APBD. Kondisi ini menyebabkan pemkot tidak akan mengajukan formasi pegawai baru pada 2026 mendatang.
'' Ada ketentuan, dari pemerintah pusat anggaran belanja pegawai APBD harus 30 persen dan Kota Sukabumi 41 persen,'' ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di Balai Kota Sukabumi, Senin (22/9/2025). Hal ini disampaikan setelah pelantikan PNS dan PPPK.
Kondisi ini kata Ayep membuat anggaran belanja untuk modal, barang, dan jasa menjadi kecil. Sehingga Kota Sukabumi ditegur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
'' Akan dibahas ke depanya seperti apa,'' ungkap Ayep. Hal ini pun menyebabkan Pemkot Sukabumi memutuskan menunda pengangkatan formasi baru pada 2026.
Termasuk pengisian posisi yang kosong akibat PNS yang pensiun. Per bulannya ada 15 hingga 20 orang yang pensiun.
"Kuncinya dua, turunkan belanja pegawai dengan tidak mengangkat formasi baru, dan naikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," cetus Ayep. Meskipun jumlah pegawai ditahan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus ditingkatkan.
Di sisi lain Ayep merespon data tenaga honorer (THL) yang belum terakomodasi menjadi PPPK Paruh waktu yanh akan menjadi perhatian serius Pemkot Sukabumi. "Masalah ini akan kita sampaikan ke Kementerian PAN-RB agar ada solusi nasional, sebab jika dipaksakan masuk tanpa perhitungan, akan semakin menambah beban belanja pegawai," katanya. Riga Nurul Iman