Polisi di Banten Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi – SUKABUMI KINI

Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi di Banten Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi

SUKABUMIKINI.COM, Banten–Polda Banten melakukan pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Hal ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (RJBB).

Berdasarkan rilis informasi dari Polda Banten yang dilakukan di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik curang terhadap barang energi bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijayaya.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa praktik illegal ini dilakukan dengan memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3-kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Saat ini, delapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegas Hengki.

Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,”ujar Agung.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambung Agung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,”ujar Satria

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Polisi di Banten Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi

SUKABUMIKINI.COM, Banten–Polda Banten melakukan pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Hal ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (RJBB).

Berdasarkan rilis informasi dari Polda Banten yang dilakukan di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik curang terhadap barang energi bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijayaya.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa praktik illegal ini dilakukan dengan memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3-kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Saat ini, delapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegas Hengki.

Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,”ujar Agung.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambung Agung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,”ujar Satria

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Berita Lainnya

IMG 20261020 WA0021
PMI Kota Bandung Tingkatkan Standar Pertolongan Pertama Lewat Sertifikasi Kompetensi BNSP
Screenshot 20261020 172114 Instagram
Waspada Penularan TBC, Puskesmas Tipar Sukabumi Telusuri 100 Kontak Erat
Screenshot 20261020 140327 Gallery
Baru 4.000 dari Target 9.300 Orang, Tracing TBC di Sukabumi Terus Diperluas
IMG 20261019 WA0008
Perkuat Kompetensi Relawan, PMI Kota Sukabumi Gelar Uji Sertifikasi BNSP Pertolongan Pertama
Screenshot 20261019 113609 Instagram
Atasi Pengangguran, 44 Warga Sukabumi Siap Menembus Pasar Kerja Jepang hingga Turki

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top