Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen – SUKABUMI KINI

Kamis, 21 Mei 2026

Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi— Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Perda Miras Nol Persen dan Realisasi Nol Besar”.

Mereka menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, mengatakan hingga saat ini masih banyak peredaran minuman keras di tengah masyarakat yang dijual secara ilegal. Bahkan, menurutnya, sejumlah penjual tidak memiliki kejelasan izin usaha.

“Kalau merujuk pada Perda, seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi kenyataannya, Perda itu seakan tidak diindahkan dan tidak direalisasikan,” ujar Ade. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk dorongan dari masyarakat agar pemerintah serius menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.

Garis juga mengaku menerima banyak laporan terkait maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah Kota Sukabumi. Ade bahkan mengaitkan peredaran minuman keras dengan berbagai persoalan sosial, seperti tindak kriminal hingga konflik antarwarga.

“Banyak kejadian seperti tawuran, perzinahan, hingga kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. Karena itu, kami mendorong agar Perda ini benar-benar ditegakkan,” katanya.

Dalam tuntutannya, Garis memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut. “Kalau dalam satu bulan tidak ada realisasi yang jelas, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” ucapnya.

Ade menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi Perda, melainkan penegakan yang konsisten di lapangan. Garis juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu pengawasan apabila dibutuhkan.

“Perda ini sudah jelas, nol persen. Tinggal bagaimana penegakannya. Kalau perlu, kami siap membantu agar masyarakat percaya bahwa aturan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi— Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Perda Miras Nol Persen dan Realisasi Nol Besar”.

Mereka menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, mengatakan hingga saat ini masih banyak peredaran minuman keras di tengah masyarakat yang dijual secara ilegal. Bahkan, menurutnya, sejumlah penjual tidak memiliki kejelasan izin usaha.

“Kalau merujuk pada Perda, seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi kenyataannya, Perda itu seakan tidak diindahkan dan tidak direalisasikan,” ujar Ade. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk dorongan dari masyarakat agar pemerintah serius menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.

Garis juga mengaku menerima banyak laporan terkait maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah Kota Sukabumi. Ade bahkan mengaitkan peredaran minuman keras dengan berbagai persoalan sosial, seperti tindak kriminal hingga konflik antarwarga.

“Banyak kejadian seperti tawuran, perzinahan, hingga kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. Karena itu, kami mendorong agar Perda ini benar-benar ditegakkan,” katanya.

Dalam tuntutannya, Garis memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut. “Kalau dalam satu bulan tidak ada realisasi yang jelas, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” ucapnya.

Ade menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi Perda, melainkan penegakan yang konsisten di lapangan. Garis juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu pengawasan apabila dibutuhkan.

“Perda ini sudah jelas, nol persen. Tinggal bagaimana penegakannya. Kalau perlu, kami siap membantu agar masyarakat percaya bahwa aturan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Berita Lainnya

IMG 20260521 WA0007
Akselerasi Kesiapan EPSS 2026, Pemkot Sukabumi Gelar Simulasi Penilaian Mandiri Lintas Sektoral
Screenshot 20260520 200716 WhatsApp
Dirasakan Warga hingga Gang Permukiman, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Komitmen Perjuangkan P2RW
Screenshot 20260520 163126 Instagram
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kang Wanju Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kota di Balaikota
Video 20260520 115334(1)
DPRD Kota Sukabumi Janji Kawal Aspirasi RT/RW, P2RW Dipastikan Tetap Berlanjut
IMG 20260520 WA0030
Datangi DPRD, Ratusan Ketua RT dan RW Kota Sukabumi Tuntut P2RW Lanjut hingga Minta Dana Insentif tak Telat

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top