Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen – SUKABUMI KINI

Jumat, 21 Agustus 2026

Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi— Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Perda Miras Nol Persen dan Realisasi Nol Besar”.

Mereka menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, mengatakan hingga saat ini masih banyak peredaran minuman keras di tengah masyarakat yang dijual secara ilegal. Bahkan, menurutnya, sejumlah penjual tidak memiliki kejelasan izin usaha.

“Kalau merujuk pada Perda, seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi kenyataannya, Perda itu seakan tidak diindahkan dan tidak direalisasikan,” ujar Ade. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk dorongan dari masyarakat agar pemerintah serius menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.

Garis juga mengaku menerima banyak laporan terkait maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah Kota Sukabumi. Ade bahkan mengaitkan peredaran minuman keras dengan berbagai persoalan sosial, seperti tindak kriminal hingga konflik antarwarga.

“Banyak kejadian seperti tawuran, perzinahan, hingga kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. Karena itu, kami mendorong agar Perda ini benar-benar ditegakkan,” katanya.

Dalam tuntutannya, Garis memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut. “Kalau dalam satu bulan tidak ada realisasi yang jelas, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” ucapnya.

Ade menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi Perda, melainkan penegakan yang konsisten di lapangan. Garis juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu pengawasan apabila dibutuhkan.

“Perda ini sudah jelas, nol persen. Tinggal bagaimana penegakannya. Kalau perlu, kami siap membantu agar masyarakat percaya bahwa aturan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Ratusan Massa Garis Demo Balai Kota Sukabumi, Desak Realisasi Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi— Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Perda Miras Nol Persen dan Realisasi Nol Besar”.

Mereka menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, mengatakan hingga saat ini masih banyak peredaran minuman keras di tengah masyarakat yang dijual secara ilegal. Bahkan, menurutnya, sejumlah penjual tidak memiliki kejelasan izin usaha.

“Kalau merujuk pada Perda, seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi kenyataannya, Perda itu seakan tidak diindahkan dan tidak direalisasikan,” ujar Ade. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk dorongan dari masyarakat agar pemerintah serius menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.

Garis juga mengaku menerima banyak laporan terkait maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah Kota Sukabumi. Ade bahkan mengaitkan peredaran minuman keras dengan berbagai persoalan sosial, seperti tindak kriminal hingga konflik antarwarga.

“Banyak kejadian seperti tawuran, perzinahan, hingga kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. Karena itu, kami mendorong agar Perda ini benar-benar ditegakkan,” katanya.

Dalam tuntutannya, Garis memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut. “Kalau dalam satu bulan tidak ada realisasi yang jelas, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” ucapnya.

Ade menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi Perda, melainkan penegakan yang konsisten di lapangan. Garis juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu pengawasan apabila dibutuhkan.

“Perda ini sudah jelas, nol persen. Tinggal bagaimana penegakannya. Kalau perlu, kami siap membantu agar masyarakat percaya bahwa aturan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Berita Lainnya

IMG 20260821 WA0010
Sampah di Rumah Bisa Jadi Cuan, Bank Sammi Sukabumi Siap Angkut Gratis
Image1787287121
DPRD dan Pemkot Sukabumi Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
IMG 20260820 WA0044
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H Iwan Ridwan Pimpin Kunjungan Kerja Pengawasan ke PT Indocement Cicantayan
Unnamed
Pengurus RT/RW Cisarua Kota Sukabumi Diminta Jadi Motor UMKM hingga Penjaga Lingkungan
IMG 20260820 WA0035
Kader PKK dan Posyandu di Kota Sukabumi Didorong Jadi Penggerak Hidup Sehat

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top