Cegah Hoaks di Pilkada, Bawaslu Kota Sukabumi Bentuk Tim Cyber Medsos
SUKABUMI--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membentuk tim cyber dalam memantau konten hoaks dalam momen pilkada 2024. Selain itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau terpancing oleh kampanye hitam (black campaign) yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
'' Segala bentuk kampanye hitam bisa dijerat dengan pelanggaran pidana sesuai undang-undang yang berlaku,'' ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2024). Masyarakat juga diminta untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi yang beredar selama tahapan Pilkada.
Kampanye hitam terang Firman, bisa menimbulkan perpecahan dan kerusakan dalam tatanan sosial, serta mengganggu kelancaran proses demokrasi. Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital saat ini.
Di mana lanjut Firman, media sosial sering kali menjadi sarana utama dalam penyebaran berita atau opini terkait pilkada. Ia menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak turut memperkeruh suasana politik dengan informasi yang menyesatkan atau berbau fitnah.
'' Ini penting agar tercipta pemilu yang damai, jujur, dan adil, serta tidak memicu konflik di masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, terutama menjelang hari pemungutan suara," ungkap Firman. Sehingga, Bawaslu Kota Sukabumi sendiri telah membentuk sebuah tim khusus yang berfokus pada pengawasan di dunia maya, yang disebut dengan Tim Cyber Medsos.
Tim ini jelas Firman, bertugas memantau berbagai aktivitas di media sosial, termasuk akun-akun yang terkait dengan kampanye para pasangan calon. Tim ini bekerja dengan teliti untuk memantau akun-akun media sosial yang dilaporkan oleh pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sebagai akun resmi mereka.
" Kami memiliki Tim Cyber Medsos yang bertugas khusus untuk memantau konten-konten di media sosial, terutama akun-akun yang sudah dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU sebagai bagian dari kegiatan kampanye mereka,'' kata Firman.
Tim ini terus bekerja sepanjang masa kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama kampanye hitam," jelasnya. Bawaslu Kota Sukabumi juga sambung Firman, membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang menemukan indikasi atau bukti adanya kampanye hitam di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui kepada Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Jika ada akun-akun yang melakukan kampanye hitam, masyarakat bisa melaporkannya kepada kami,'' cetus Firman.
Nantinya, Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena kampanye hitam merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi pidana.
Firman menuturkan, kampanye hitam atau black campaign merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk pilkada. Bentuk pelanggaran ini biasanya berupa penyebaran informasi yang tidak benar, berbau fitnah, atau menyerang karakter seseorang atau pasangan calon tertentu dan dampaknya bisa sangat merugikan, bukan hanya bagi calon yang difitnah, tetapi juga bagi masyarakat umum yang terpengaruh oleh informasi yang salah.
“ Kampanye hitam tidak hanya merugikan pihak yang diserang, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat,'' imbuh Firman. Bawaslu berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kampanye hitam dan pelanggaran lainnya demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil. Riga Nurul Iman