Belasan Ribu Tenaga Kerja Non ASN di Kota Sukabumi Peroleh BSU dengan Total Rp 6,8 Miliar

SUKABUMI--Sebanyak 11.361 pekerja Non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan BSU secara simbolis berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (25/6/2025).
Momen tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maupana, Plh. Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala dinas dan unsur terkait lainnya.
Jumlah BSU non ASN di Kota Sukabumi sebesar Rp 6.834.600.000. Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan yang kembali menyalurkan bantuan ini setelah terakhir kali dilakukan pada tahun 2022.
Kehadiran BSU di tahun 2025 menjadi bentuk nyata negara hadir untuk melindungi kelompok pekerja rentan, terutama para Non ASN. “BSU ini adalah bagian dari ikhtiar bersama agar masyarakat, khususnya para pekerja Non ASN, lebih terlindungi secara sosial dan ekonomi,” ungkap Ayep.
Bantuan yang disalurkan secara bertahap ini terbagi dalam dua batch. Dengan nominal Rp 300.000 per bulan per orang dan pencairan langsung untuk dua bulan.
'' Total anggaran BSU yang dikucurkan untuk Non ASN di Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp 6,9 miliar,'' kata Ayep. Sementara untuk pekerja swasta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan total mencapai Rp 12 miliar.
Tak hanya mengandalkan bantuan dari pusat, Pemkot Sukabumi juga berkomitmen memperkuat perlindungan sosial melalui APBD. Sejumlah insentif disalurkan bagi pekerja informal.
Di antaranya RT/RW sebesar Rp 700.000–Rp 500.000 per bulan, hansip dan linmas Rp100.000, serta insentif bagi guru ngaji dan marbot masjid.
Selain itu lanjut Ayep, terdapat program padat karya untuk 10.000 orang dengan upah Rp 320.000 untuk empat hari kerja, yang juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur lingkungan. Riga Nurul Iman