Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi Usulkan 8.190 Orang Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

SUKABUMI--Pemkab Sukabumi mengusulkan sebanyak 8.190 orang tenaga non ASN menjadi pegawai non ASN, untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengusulan tersebut telah dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Usulan itu dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832 M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut memberikan panduan kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai tata cara pengusulan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
'' Kami telah melakukan pengusulan pada 25 Agustus 2025 lalu,'' ujar Sekretaris, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah kepada wartawan, Rabu (27/8/2025). Di mana, Tenaga Non ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 8.190 orang.
Rinciannya terdiri dari R2 sebanyak 298 orang, R3, R3B, dan R3T sebanyak 5.459 orang dan R4 2.433 orang. Kemudian ada sebanyak 67 orang tenaga non ASN tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena meninggal dan sudah tak aktif bekerja.
'' Kini, kami masih menunggu penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Menteri PANRB, termasuk dengan segera mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada BKN,'' ungkap Ganjar. Setelah BKN menetapkan nomor induk PPPK kemudian ditertibkannya nomor induk PPPK untuk PPPK paruh waktu pada 28 agustus sampai degan 30 september 2025.