SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi— Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi bersama unsur gabungan melaksanakan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol di sejumlah wilayah Kota Sukabumi, Rabu (13/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 585 botol minuman beralkohol dan menjaring enam pelanggar.
Informasi yang disampaikan melalui media sosial Satpol PP Kota Sukabumi menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah.
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Larangan Minuman Beralkohol.
Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 WIB melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kemudian dilanjutkan dengan briefing personel sebelum tim gabungan turun ke lapangan. Operasi dilakukan dalam dua tahap dengan melibatkan 40 personel Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama unsur Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota, serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Pada tahap pertama, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol. Setelah itu, operasi dilanjutkan dengan apel persiapan tahap kedua yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mendapati enam pelanggar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek turut diamankan sebagai barang bukti.
Pemkot Sukabumi berharap kegiatan penindakan tersebut dapat menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar untuk mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketenteraman lingkungan.
