Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum – SUKABUMI KINI

Kamis, 18 Juni 2026

Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum

SUKABUMIKINI.COM, Makkah–Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary. Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron. Ia menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. “Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum

SUKABUMIKINI.COM, Makkah–Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary. Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron. Ia menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. “Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Berita Lainnya

WhatsApp Image 2026 06 17 At 15.49
Sukabumi Gandeng KPK Perkuat Pengawasan APBD 2026
IMG 20260617 WA0022
Setelah PMI, PDAM dan BPBD Kota Sukabumi Terjun Bantu Kesulitan Air Bersih di SLB Budi Nurani
1001119424
Makhraj Yaqdan Nabihan Harumkan Nama Sukabumi, Raih Juara II Festival Musik Internasional di Rumania
IMG 20260617 WA0005
Alhamdulillah, Jemaah Haji Asal Kota Sukabumi Tiba di Tanah Air
IMG 20260617 WA0002
Kota Sukabumi Raih Realisasi Belanja Tertinggi, dan Masuk 20 Besar Realisasi Pendapatan Se Indonesia

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top