Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum – SUKABUMI KINI

Jumat, 15 Mei 2026

Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum

SUKABUMIKINI.COM, Makkah–Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary. Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron. Ia menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. “Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum

SUKABUMIKINI.COM, Makkah–Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary. Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron. Ia menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. “Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Berita Lainnya

189db674 38a1 4898 9d2e 0980c6b9885b 1778768006380
Belasan WNI Ditahan Aparat Saudi pada Musim Haji 2026, KJRI Kawal Proses Hukum
Screenshot 20260515 110410 Instagram
Razia Gabungan di Sukabumi, 585 Botol Miras Disita dari Sejumlah Titik Penjualan
FB IMG 1778763751653
Pastikan Hak Sipil Terpenuhi, Disdukcapil Kota Sukabumi Jemput Bola Layani Lansia dan Disabilitas
WhatsApp Image 2026 05 14 At 15.27
Terpilih Pimpin Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi, Ranty Rachmatilah Siapkan Program Pembinaan Generasi Muda
IMG 20260514 WA0003
Pelatihan Buket di Situmekar, Anggota DPRD Sukabumi Kang Dindin Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Kreativitas

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top