SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Menjelang penerapan program nasional Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat ekosistem halal bagi pelaku usaha. Hingga Rabu (24/6/2026), tercatat 8.922 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Sukabumi telah mengantongi sertifikat halal.
Angka itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Een Rukmini disela-sela Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kota Sukabumi yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi. Capaian tersebut dinilai mendekati target awal sertifikasi halal UMKM di Kota Sukabumi yang sebelumnya dipatok sebanyak 10.000 pelaku usaha.
Een mengatakan, sosialisasi yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional Wajib Halal Oktober 2026. “Semua pelaku ekonomi, khususnya UMKM, wajib halal dan wajib memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Menurut Een, jumlah UMKM Kota Sukabumi yang telah bersertifikat halal terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat sebanyak 7.622 UMKM, kini jumlahnya meningkat menjadi 8.922 UMKM.“Kalau dari target 10.000 UMKM, sekarang sudah 8.900 lebih. Artinya hampir 90 persen,” katanya.
Meski demikian, Een menegaskan jumlah pelaku UMKM di Kota Sukabumi sebenarnya diperkirakan lebih dari 10.000 unit usaha. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pembaruan data, terutama untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro seperti pedagang kaki lima dan usaha rumahan.
“Data UMKM sedang kami perbaiki dan diperbarui lagi. Karena UMKM di Kota Sukabumi ini lebih dari 10.000, apalagi yang mikro dan ultra mikro jumlahnya cukup banyak,” ucapnya. Een mengakui, percepatan sertifikasi halal tahun ini menghadapi tantangan karena kuota fasilitasi gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah habis.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya sebagian pelaku UMKM dapat memanfaatkan program fasilitasi tanpa biaya untuk mengurus sertifikat halal. “Kalau dulu memang ada fasilitasi gratis untuk pengurusan sertifikat halal. Tetapi tadi kami mendapat informasi dari BPJPH bahwa kuota Jawa Barat untuk tahun ini sudah habis,” katanya.
Pemkot Sukabumi, lanjut Een, membuka peluang menyiapkan program fasilitasi serupa melalui anggaran daerah. Namun, rencana itu masih menunggu kemampuan fiskal pemerintah kota.
“Mudah-mudahan ke depan kami juga bisa mengadakan program fasilitasi, tetapi tentu bergantung pada anggaran. Sampai saat ini memang belum ada alokasinya,” ujar dia. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, biaya pengurusan sertifikat halal melalui skema self-declare relatif lebih terjangkau, yakni sekitar Rp 230.000.
Dalam skema ini, pelaku usaha cukup membuat surat pernyataan bahwa produk yang dihasilkan halal, dengan pendampingan penyelia halal selama proses produksi.
” UMKM tidak harus merekrut penyelia halal sendiri. Mereka cukup didampingi dalam prosesnya sampai produk akhir, lalu membuat pernyataan bahwa produknya halal dari awal proses hingga selesai,” kata Een. Pemkot Sukabumi berharap percepatan sertifikasi halal dapat memperkuat daya saing UMKM lokal sekaligus memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
