Desakan Penegakan Perda Minhol, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Pertahankan Nol Persen – SUKABUMI KINI

Rabu, 6 Mei 2026

Desakan Penegakan Perda Minhol, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Pertahankan Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengapresiasi aksi ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) yang mendesak penegakan perda minuman beralkohol di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Di mana, <span;>DPRD mendukung sekali agar Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini untuk terus ditegakkan oleh pihak terkait.

Seperti diketahui, massa menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen. Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

” Atas nama DPRD, saya mengapresiasi kepada teman-teman ormas Garis yang menyampaikan aspirasinya dengan berjalan kondusif, tertib dan aman,” ujar <span;>Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda yang akrab disapa Kang Wanju. Sebab, sudah menjadi kewajiban DPRD untuk menerima, menampung dan menindaklanjuti sesuai kapasitas dan tupoksi yang dimiliki.

Terkait aspirasi Garis yang disampaikan kata Kang Wanju, DPRD mendukung sekali agar Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini untuk terus ditegakkan oleh pihak terkait yakni Satpol PP dan APH (alat penegakan hukum-red) sebagai penegak Perda. ” Memang bukan perkara yang mudah dalam menegakkan Perda ini, sebab ada oknum-oknum baik dari internal maupun eksternal termasuk para pengusaha nakal,” jelasnya.

Bahkan kata Kang Wanju, ada yang sudah ditangkap dan disanksi namun masih tetap melakukan transaksi dan jadi kucing-kucingan. Sehingga ia berpikir apa sanksinya kurang tinggi, karena tidak ada efek jera terkait transaksi dan peredaran miras masih terus terjadi.

” Soal isu ada pihak-pihak tertentu yang mengusulkan agar merevisi Perda Minhol ini agar diatur tidak harus Nol Persen sehingga bisa masuk PAD. Saya menyatakan dengan tegas, Perda Minuman Beralkohol Nol Persen (Minhol) bukan untuk dilemahkan, apalagi dihapus tetapi wajib dipertahankan,” ungkap Kang Wanju.

Pasalnya lanjut Kang Wanju semua tidak bisa menutup mata bahwa minuman beralkohol bukan sekadar persoalan pilihan individu. Tetapi telah nyata menjadi pintu masuk berbagai persoalan kriminalitas, kekerasan, hingga rusaknya generasi muda.

Lebih dari itu tutur Kang Wanju, nilai-nilai agama dan budaya bangsa jelas menolak segala hal yang merusak akal dan moral. Maka mempertahankan Perda ini dinilainya bukan hanya soal aturan, tetapi soal harga diri daerah dan masa depan masyarakat.

” Saya tegaskan, jangan korbankan moral demi kepentingan ekonomi sesaat. Jangan tunduk pada tekanan yang tidak berpihak kepada rakyat,” cetus Kang Wanju. Dan jangan biarkan aturan yang melindungi masyarakat justru dilemahkan.

DPRD kata Kang Wanju, akan berdiri di garis depan bersama masyarakat untuk memastikan Perda Minhol tetap tegak dan tidak dikompromikan. ” Kita tetap berada dalam koridor hukum nasional, namun dengan sikap yang jelas untuk kepentingan rakyat adalah yang utama,” imbuhnya.

Pada saat menerima aksi massa Garis, Ketua DPRD Kang Wanju didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Sukabumi Muchendra.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Desakan Penegakan Perda Minhol, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Pertahankan Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengapresiasi aksi ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) yang mendesak penegakan perda minuman beralkohol di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Di mana, <span;>DPRD mendukung sekali agar Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini untuk terus ditegakkan oleh pihak terkait.

Seperti diketahui, massa menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen. Ketentuan itu yakni Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

” Atas nama DPRD, saya mengapresiasi kepada teman-teman ormas Garis yang menyampaikan aspirasinya dengan berjalan kondusif, tertib dan aman,” ujar <span;>Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda yang akrab disapa Kang Wanju. Sebab, sudah menjadi kewajiban DPRD untuk menerima, menampung dan menindaklanjuti sesuai kapasitas dan tupoksi yang dimiliki.

Terkait aspirasi Garis yang disampaikan kata Kang Wanju, DPRD mendukung sekali agar Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini untuk terus ditegakkan oleh pihak terkait yakni Satpol PP dan APH (alat penegakan hukum-red) sebagai penegak Perda. ” Memang bukan perkara yang mudah dalam menegakkan Perda ini, sebab ada oknum-oknum baik dari internal maupun eksternal termasuk para pengusaha nakal,” jelasnya.

Bahkan kata Kang Wanju, ada yang sudah ditangkap dan disanksi namun masih tetap melakukan transaksi dan jadi kucing-kucingan. Sehingga ia berpikir apa sanksinya kurang tinggi, karena tidak ada efek jera terkait transaksi dan peredaran miras masih terus terjadi.

” Soal isu ada pihak-pihak tertentu yang mengusulkan agar merevisi Perda Minhol ini agar diatur tidak harus Nol Persen sehingga bisa masuk PAD. Saya menyatakan dengan tegas, Perda Minuman Beralkohol Nol Persen (Minhol) bukan untuk dilemahkan, apalagi dihapus tetapi wajib dipertahankan,” ungkap Kang Wanju.

Pasalnya lanjut Kang Wanju semua tidak bisa menutup mata bahwa minuman beralkohol bukan sekadar persoalan pilihan individu. Tetapi telah nyata menjadi pintu masuk berbagai persoalan kriminalitas, kekerasan, hingga rusaknya generasi muda.

Lebih dari itu tutur Kang Wanju, nilai-nilai agama dan budaya bangsa jelas menolak segala hal yang merusak akal dan moral. Maka mempertahankan Perda ini dinilainya bukan hanya soal aturan, tetapi soal harga diri daerah dan masa depan masyarakat.

” Saya tegaskan, jangan korbankan moral demi kepentingan ekonomi sesaat. Jangan tunduk pada tekanan yang tidak berpihak kepada rakyat,” cetus Kang Wanju. Dan jangan biarkan aturan yang melindungi masyarakat justru dilemahkan.

DPRD kata Kang Wanju, akan berdiri di garis depan bersama masyarakat untuk memastikan Perda Minhol tetap tegak dan tidak dikompromikan. ” Kita tetap berada dalam koridor hukum nasional, namun dengan sikap yang jelas untuk kepentingan rakyat adalah yang utama,” imbuhnya.

Pada saat menerima aksi massa Garis, Ketua DPRD Kang Wanju didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Sukabumi Muchendra.

Berita Lainnya

Screenshot 20260506 182013 Instagram
Longsor Tutup Sebagian Tol Bocimi KM 72 B Parungkuda Sukabumi, Arus Dialihkan ke GT Cigombong
IMG 20260506 WA0030
Pendapatan Kota Sukabumi Tembus Rp411,7 Miliar, Tumbuh 12,19 Persen hingga April 2026
Screenshot 20260506 150954 One UI Home
Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Sukabumi Perkuat Kapasitas Aparat
Screenshot 20260506 142949 Drive
SCG Bangun 4 Waste Station di Sukabumi, Dorong Budaya Kelola Sampah Berbasis Warga
IMG 20260506 WA0011
Dua Siswi MAN 1 Kota Sukabumi Kunjungi Istana, Bertemu Presiden Prabowo Subianto

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top